Showing posts with label PERMENDIKBUD. Show all posts
Showing posts with label PERMENDIKBUD. Show all posts

27 June 2019

PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PPDB JENJANG TK,SD, SMP, SMA DAN SMK

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Jenjang TK,SD, SMP, SMA DAN SMK, Permendikbud ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2019 oleh Bapak Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Jenjang TK,SD, SMP, SMA DAN SMK
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Jenjang TK,SD, SMP, SMA DAN SMK

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Jenjang TK,SD, SMP, SMA DAN SMK, dikeluarkan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:


  1. Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaanpeserta didik baru;
  2. Bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Barpada Taman  Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
1). Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali

2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. 

3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. 

4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 

5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 

6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.  

7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. 

3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. 

4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. 

Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19
1) Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung. 

5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).   

6) Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah. 

7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

9) Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas. 

10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 21
1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau 
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

2) Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
 
5. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 41
1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah
yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. dihapus.
c. Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau 
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. 

2) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Bagi anda yang memerlukan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 dapat diunduh disini.

Semoga artikel saya tentang Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Jenjang TK,SD, SMP, SMA DAN SMK, Bermanfaat bagi kita semua guna sebagai salahsatu tindakan sosialisasi kepada orangtua, komite sekolah dan satuan pendidikan. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

21 June 2019

SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta didik baru, surat  ini yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Plt. Direktur jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku Sekretaris Jenderal Bapak Didik Suhardi di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019.

Surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta didik baru
Surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta didik baru
Surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta didik baru ditujukan kepada yang terhormat Gubenur dan Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia.

ADMINISTRASI PPDB TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019 ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:


  1.  jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
  2. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,

Mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:


  1. Jalur zonasi paling sedikit B0% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
  2. Jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

Bagi rekan-rekan yang memerlukan surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta didik baru dapat anda unduh disini.

Semoga artikel ini berguna bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber:https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/06/surat-edaran-mendikbud-tentang-ppdb-nomor-3-tahun-2019

16 June 2019

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah. 
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Pasal I Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V,  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi. 

Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi. 
  2. Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi. 

Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau  
  2. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.  

Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan. 

Bagi anda yang memerlukan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dapat anda unduh (disini)
Semoga artikel Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini bermanfaat bagi kita semua, sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber : https://jdih.kemdikbud.go.id/