Showing posts with label APLIKASI DAPODIK. Show all posts
Showing posts with label APLIKASI DAPODIK. Show all posts

11 July 2019

Persiapan Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2019/2020

Persiapan Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2019/2020, informasi ini dilansir oleh admin dapodikdamen pada hari ini tanggal 11 Juli 2019 melaui portal resmi dapodikdasmen. Dalam berita tersebut ditujukan kepada :

Persiapan Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2019/2020
Persiapan Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2019/2020
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala LPMP
3. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
4. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
5. Operator Dapodik Di Seluruh Nusantara

Pada saat ini kita telah memasuki Tahun Ajaran Baru 2019/2020, sekolah telah melakukan proses periodikal pembelajaran mulai dari proses kelulusan siswa, kenaikan tingkat dan juga penerimaan siswa baru. Semua proses periodikal yang dilaksanakan tersebut tentunya harus diikuti dengan pemutakhiran data pada sistem pendataan Dapodik. Untuk persiapan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran Baru 2019/2020, ada beberapa hal untuk diperhatikan:

1. Data siswa baru kelas 1, 7, dan 10 diinput kedalam Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 yang digunakan untuk input data Semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020.

2. Proses kelulusan untuk siswa tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Jadi operator Dapodik Sekolah TIDAK DIPERBOLEHKAN melakukan proses kelulusan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.e.

3. Sekolah TIDAK DIPERBOLEHKAN menambahkan data siswa baru dan data siswa naik kelas di Tahun Ajaran 2019/2020 pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.e. Proses memasukkan data siswa baru Tahun Ajaran 2019/2020 dilakukan menggunakan teknik tarik data online melalui Manajemen Sekolah Dapodikdasmen setelah Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 dirilis.

4. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 saat ini sedang dalam tahap pengujian, dan direncanakan akan dirilis pada awal Agustus 2019.

5. Sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.e masih dibuka untuk melakukan perbaikan data Semetser 2 Tahun Ajaran 2018/2019 sampai dengan akhir Juli 2019.

Semoga informasi ini dapat dipahami oleh semua pihak yang berkaitan dengan aplikasi Dapodik Jenjang dikdasmen, terima salam satu data


4 July 2019

RILIS DAPODIK PAUD VERSI ONLINE TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Rilis Dapodik Paud Versi Online Tahun Pelajaran 2019/2020 semester ganjil. Pada hari ini tanggal 04 Juli 2019 ada pemberitahuan secara resmi pada Dasbor  sekolah jenjang paud yang menggunakan aplikasi dapodik versi online. Mulai tanggal 4 Juli 2019, pengisian data Dapodik PAUD dan Dikmas dapat dilakukan kembali. 

Bagi operator PAUD saat ini, penginputan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi/metode Dapodik Online (http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik). Kami akan merilis aplikasi Dapodik Offline dalam waktu dekat.

Bagi satuan pendidikan PAUD yang hendak menggunakan aplikasi Dapodik Online, silahkan mengubah dulu metode sinkronisasinya melalui aplikasi Manajemen Dapodik PAUD dan Dikmas (http://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id)
Rilis Dapodik Paud Versi Online Tahun Pelajaran 2019/2020 semester ganjil
Rilis Dapodik Paud Versi Online Tahun Pelajaran 2019/2020 semester ganjil

Dengan rilisnya dapodik paud versi online maka satuan pendidikan paud bisa memulai mengentri data-data berkaitan dengan seluruh pendataan sekolah jenjang paud. Perlu diketahui oleh operaotor sekolah jenjang paud diantaranya berkaitan dengan kelulusan siswa tingkat akhir. Maka anda harus meluluskan data tersebut, dengan tujuan agar data anda ditarik oleh satuan pendidikan yang lebih tinggi dalan hal ini Sekolah Dasar. 

Kapan berakhirnya masa pengentrian data pada dapodik paud versi online yakni selama masa semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 dengan waktu 180 hari atau boleh dibilang 6 bulan. Waktu yang relatif lama, namun akan lebih baik jika dilaksanakan dengan waktu sesegera mungkin. Hal ini bertujuan apa bilaterjadi kesalahan input data maka operator sekolah masih ada waktu untuk memperbaruinya sesuai dengan data yang benar berdasarkan bukti fisik yang ada. 

Lalu data apa yang perlu dientri pada tahun ini?. Perhatikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Silahkan cek menu validasi langkah ini bertujuan untuk mengetahui data yang bersifat invalid dan warning
  2. Silahkan anda perbarui data sekolah berkaitan dengan kondisi kerusakan bangunan pada menu sarana dan prasarana.
  3. Data Rinci Sanitasi untuk Periode ini belum diisi.
  4. Luas Tanah Milik/Bukan Milik Wajib Diisi Salah Satu atau Keduanya
  5. Meluluskan Peserta didik tingkat akhir.
  6. Pembagian tugas guru.
  7. Entri peserta Didik baru. 
Jika semua tahapan diatas sudah anda lakukan maka data anda sudah selesai dikerjakan. Lakukan pengecekan data bersama dengan kepala sekolah paud anda.

Selamat bekerja, mari kita sukseskan pendataan pendidikan jenjang paud Tahun Pelajaran 2019/2020 semester ganjil dengan menggunakan aplikasi Dapodik Paud versi Online. 

Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya. silahkan anda bagikan informasi ini bila memang bermanfaat melalui akun sosial yang anda miliki atau anda juga boleh memberikan komentar yang bersifat membangun. 

Sumber: https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik/Account/Login

https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik-paud/pengisian-data-dapodik-paud-dan-dikmas-semester-ganjil-tahun-2019-2020/

29 June 2019

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemendikbud Tahun 2019.

Sehubungan dengan diperlukannya penyesuaian terhadap Dokumen Pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemilihan Mitra Pasar Daring (Market Place) Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemendikbud Tahun 2019, Kemendikbud mengumumkan kembali proses Pemilihan Mitra Pasar Daring (Market Place) Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemendikbud Tahun 2019. 


Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan, bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Jadwal proses pemilihan adalah sebagai berikut:


*Unduh Dokumen Pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dapat dilakukan setelah melakukan registrasi.

PENGUMUMAN INFORMASI PROSES PEMILIHAN MITRA PASAR DARING SIPLAH  PADA LAMAN INI TELAH DIBATALKAN.INFORMASI TERBARU BISA DIPEROLEH DI TAUTAN BERIKUT
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan, bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  1. Unduh Pengumuman (disini)
  2. Registrasi (disini)
Update Perubahan KAK
  1. Unduh KAK Terbaru (disini)
  2. Berita Pengumuman Perubahan KAK & Adendum Dokumen Pemilihan (disini)
*Unduh KAK dapat dilakukan setelah melakukan registrasi atau unduhan update KAK pada link di atas.
Sumber :

PENTING! Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik

PENTING! Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik, Pada tanggal 25 Juni 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
PENTING! Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik
PENTING! Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik

PENTING! Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik, Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada saat ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta tugas tambahannya.
SIPlah ( Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
  • Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.447 sekolah (0,65%)
  • Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 216.385 sekolah (98,52%)
  • Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.824 sekolah (21,53%)
  • Bendahara tidak memiliki akun = 217.682 sekolah (99,1%)

Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini)
PEMUTAHIRAN AKUN KS DAN BENDAHARA PADA DAPODIK GUNA PERSIAPAN SISTEM ELETRONIK BOS
Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

  1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
  1. Lakukan validasi dan sinkronisasi
PERHATIAN: Untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah harus menggunakan EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Admin Dapodikdasmen
Tembusan :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
LAMPIRAN

A. (SMA-SMK-SLB) Daftar sekolah belum mengisi Akun Kepala Sekolah dan Bendahara
Pilih sesuai lokasi provinsi
  1. Aceh
  2. Bali
  3. Banten
  4. Bengkulu
  5. D.I. Yogyakarta
  6. D.K.I. Jakarta
  7. Gorontalo
  8. Jambi
  9. Jawa Barat
  10. Jawa Tengah
  11. Jawa Timur
  12. Kalimantan Barat
  13. Kalimantan Selatan
  14. Kalimantan Tengah
  15. Kalimantan Timur
  16. Kalimantan Utara
  17. Kepulauan Bangka Belitung
  18. Kepulauan Riau
  19. Lampung
  20. Maluku
  21. Maluku Utara
  22. Nusa Tenggara Barat
  23. Nusa Tenggara Timur
  24. Papua
  25. Papua Barat
  26. Riau
  27. Sulawesi Barat
  28. Sulawesi Selatan
  29. Sulawesi Tengah
  30. Sulawesi Tenggara
  31. Sulawesi Utara
  32. Sumatera Barat
  33. Sumatera Selatan
  34. Sumatera Utara


B. (SD-SMP) Daftar sekolah belum mengisi Akun Kepala Sekolah dan Bendahara
Pilih sesuai lokasi provinsi
  1. Aceh
  2. Bali
  3. Banten
  4. Bengkulu
  5. D.I. Yogyakarta
  6. D.K.I. Jakarta
  7. Gorontalo
  8. Jambi
  9. Jawa Barat
  10. Jawa Tengah
  11. Jawa Timur
  12. Kalimantan Barat
  13. Kalimantan Selatan
  14. Kalimantan Tengah
  15. Kalimantan Timur
  16. Kalimantan Utara
  17. Kepulauan Bangka Belitung
  18. Kepulauan Riau
  19. Lampung
  20. Maluku
  21. Maluku Utara
  22. Nusa Tenggara Barat
  23. Nusa Tenggara Timur
  24. Papua
  25. Papua Barat
  26. Riau
  27. Sulawesi Barat
  28. Sulawesi Selatan
  29. Sulawesi Tengah
  30. Sulawesi Tenggara
  31. Sulawesi Utara
  32. Sumatera Barat
  33. Sumatera Selatan
  34. Sumatera Utara
terima kaih semoga bermanfaat

29 May 2019

PEMUTAHIRAN AKUN KS DAN BENDAHARA PADA DAPODIK GUNA PERSIAPAN SISTEM ELEKTRINIK BOS

Pemutahiran akun Kepala sekolah dan bendahara pada aplikasi dapodik guna persiapan sistem elektronik Bos, Informasi berkaitan dengan sistem bos eletronik BOS diriis pada hari ini. pada laman website dapodik hari ini tanggal 20 Mei 2019.
Pemutahiran akun Kepala sekolah dan bendahara pada aplikasi dapodik guna persiapan sistem elektronik Bos
Pemutahiran akun Kepala sekolah dan bendahara pada aplikasi dapodik guna persiapan sistem elektronik Bos

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. 
Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

3. Lakukan validasi dan sinkronisasi
 Artikel Pemutahiran akun Kepala sekolah dan bendahara pada aplikasi dapodik guna persiapan sistem elektronik Bos semoga membawa maanfaat  bagi kita semua

11 April 2019

DOWNLOAD PATCH APLIKASI DAPODIKDASMEN VERSI 2019.e

Salam Pendidikan,

Selamat sore sobat Operator Pendataan Pendidikan di seluruh Indonesia di manapun anda berada. Pada hari Ini Kamis, 11 April 2019 pukul 15:45 telah didiris patch dapodikdasmen 2019.e hal ini sebagai tindaklanjut laporan adanya beberapa bug/kesalahan aplikasi pada Versi 2019.d, maka telah dilakukan perbaikan-perbaikan dan kembali saat ini dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e. 
download patch aplikasi dapodikdasmen versi 2019.e
gambar Pembaharuan dapodik versi 2019.e

Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c dan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d, dapat melakukan pembaruan dengan mengunduh dan menginstall Patch Versi 2019.e atau melalui Pembaruan secara Online. DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan pembaruan ke Versi 2019.e.

Tata cara melakukan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e sebagai berikut:
  1. Unduh file PATCH 2019.e pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau pada bagian Lampiran pada berita ini.
  2. Jika sudah terinstall Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c atau Versi 2019.d maka dapat langsung melakukan installasi Patch Versi 2019.e tanpa harus melakukan Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen.
  3. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  4. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
Tata cara melakukan pembaruan secara Online sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c atau Versi 2019.d.
  3. Selanjutnya silahkan anda masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2019.e) 
  5. Apakah Anda ingin melanjutkan? 
  6. Selama proses berlangsung tidak tidak diperkenankan menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  7. Langkah berikutnya silahkan anda klik “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  8. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
  9. Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).
Berikut adalah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e:
  1. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menampilkan GTK pada Manajemen Pengguna
  2. [Perbaikan] Perbaikan bugs pengisian lintang dan bujur pada menu DUDI
  3. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada rombongan belajar untuk tingkat TKLB pada bentuk pendidikan SLB
  4. [Perbaikan] Perbaikan bugs validasi pada saat mendeteksi No Kitas untuk peserta didik warga negara asing
  5. [Perbaikan] Perbaikan bugs sinkronisasi untuk pengiriman pada kelompok mata pelajaran muatan sekolah
  6. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat menampilkan daftar peserta didik
  7. [Perbaikan] Perbaikan nama kelompok mata pelajaran Ekstensi Team Teaching (Kejuruan) menjadi Kejuruan pada profil GTK
  8. [Perbaikan] Perbaikan validasi untuk mengecek rasio rombel terhadap jumlah peserta didik
  9. [Perbaikan] Perbaikan validasi NIK khusus untuk peserta didik yang tinggal di panti asuhan tidak diwajibkan
  10. [Perbaikan] Perbaikan security sinkronisasi
  11. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk medeteksi nama mata pelajaran pada pembalajaran jika lebih dari 50 karakter


Semoga link unduhan download patch dapodikdasmen 2019.e ini berguna bagi kita semua, khususnya yang mengalami kendala pada saat pembaharuan secara online maupun yang kesulitan download langsung dari halaman resminya. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

15 March 2019

DOWNLOAD PATCH DAPODIKDASMEN VERSI 2019.D

Salam Pendidikan,
download patch dapodikdasmen versi 2019.d
Tampilan aplikasi dapodikdasmen versi 2019.d
Pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c yang telah dirilis beberapa waktu yang lalu. Apresiasi yang tinggi pula atas peran aktifnya dengan melaporkan beberapa bugs/kesalahan aplikasi pada Versi 2019.c sehingga segera dapat dilakukan perbaikan.

Agar proses pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 tidak terhambat dengan bugs/kesalahan aplikasi yang ada, maka telah dilakukan perbaikan dan saat ini dirilis Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d. Untuk melakukan pembaruan ke Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d dapat dilakukan dengan mengunduh dan menginstall Patch. Disarankan telah melakukan sikronisasi terlebih dahulu sebelum melakukan install Patch.

Berikut ini adalah proses yang perlu dilakukan pada saat  pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d melalui install Patch :
  1. Siapakan sambungan internet anda
  2. Buka browser anda
  3. Silahkan buka alamat laman unduhan :http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/rilis-patch-pembaruan-aplikasi-dapodikdasmen-versi-2019-d
  4. Tunggu sampai proses pengunduhan selesai.
  5. Jika file patch 2019.d sudah terunduh silahkan instal file tersebut.
  6. Tunggu sampai installasi sampai dengan selesai.
  7. Lakukan refresh (Ctrl + F5).

Berikut adalah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d:
[Perbaikan] Perbaikan bugs filter ketika memetakan anggota rombel khusus untuk sekolah baru
[Perbaikan] Perbaikan bugs pembelajaran untuk SMK Kurikulum 2006
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan wali kelas untuk rombongan belajar SKS
[Perbaikan] Perbaikan bugs validasi pendeteksian siswa tingkat akhir SMK wajib mengikuti prakerin
[Perbaikan] Perbaikan bugs validasi untuk No Kitas warga negara asing
[Perbaikan] Perbaikan validasi menjadi warning untuk Peserta Didik berstatus Warga Negara Asing yang tidak memiliki NISN
[Perbaikan] Perbaikan validasi menjadi warning untuk Peserta Didik dan GTK yang belum mempunyai NIK khusus untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT
[Pembaruan] Penambahan validasi untuk Rombongan Belajar yang salah dalam memilih tingkat pendidikan
[Pembaruan] Penambahan fitur di Manajemen Pengguna dapat merubah username namun hanya untuk akun GTK
[Pembaruan] Penambahan informasi terkait isian yang masih invalid ketika akan menyimpan data Peserta Didik

Bagi rekan-rekan operator sekolah yang kesulitan mengunduh file patch 2019.d pada halaman resminya dapat anda unduh pada link dibawah ini:


Semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu operator sekolah dalam mengsukseskan pendataan pendidikan pada semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 ini. Semoga artikel ini berguna bagi kita semua.

Sumber:http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/rilis-patch-pembaruan-aplikasi-dapodikdasmen-versi-2019-d

1 March 2019

CARA MENGATASI ERROR INSTALASI DAPODIK 2019C

    Salam Pendidikan, 

    Sampai jumpa lagi pengunjung setia blog saya. Pada kesempatan ini saya akan berbagi pengalaman kepada anda yang bekerja sebagai operator sekolah. Khususnya pada saat ini yang akan mengerjakan pendataan pendidikan dengan menggunakan aplikasi Dapodik versi 2019.c yang sudah dirilis pada tanggal 25 Februari 2019. Sudah menjadi tugas dab taggungjawab kita sebagai operator sekolah untuk melakukan serangkai kegitan berkaitan dengan aplikasi tersebut.

    Kegiatan yang dilakukan oleh operator sekolah dalam rangka persiapan antara lain mengunduh instaler aplikasi Dapodik 2019.c dan prefill aplikasinya. Setelah aplikasi dan prefill aplikasi terunduh maka langkah selanjutnya adalah melakukan instalasi aplikasi Dapodik 2019.c.

    Saya buka file hasil unduhan instaler aplikasi dapodik 2019.c selanjutnya saya lalukan instalasi sesuai dengan buku panduan aplikasi ini. Proses instalasi berjalan dengan normal seperti biasanya sebagaimana aplikasi-aplikasi dapodik sebelumnya, namun sebelum instalasi selesai keluarlah pesan error yang muncul seperti gambar dibawah ini. 



    cara mengatasi error instalasi dapodik 2019c
    gambar tampilan error 

    Timbul rasa aneh pada saat melihat tampilan error tersebut, adakah yang salah dengan ini semua. Yang bermasalah aplikasi yang saya unduh ataukah laptop saya kebetulan saya laptop dengan OS Windows 7 64 bit. Mulailah saya melakukan evaluasi diri, dengan cara mencari pokok permasalahan error ini, saya cek ukuran file instalernya ternyata sudah sesuai dengan ukuran file aslinya. Berdasarkan ukuran file ternyata tidak bermasalah, kemungkinan kedua adalah ada pada laptop saya yang tidak support dengan aplikasi tersebut.

    Ternyata berdasarkan hasil saya berselancar di internet dan beberapa group Facebook dan Whatsapp Group, hampir sebagian pengguna OS Windows 7 bermasalah pada proses instalasi Dapodik 2019.c. Aplikasi berhasil diinstalkan namun tidak bisa dijalankan ke prose selanjutnya dengan tampilan seperti gambar di bawah ini.


    cara mengatasi error instalasi dapodik 2019c

    Gambar situs ini tidak terjangkau 

    Kemudian saya baca satu persatu dari komentar-komentar digroup tersebut ada yang memberikan solusi bagi pengguna windows 7 32 bit dan 64 bit. Saya ikuti saran-saran yang rekan-rekan berikan untuk mengatasi masalah tersebut. Kurang lebih secara garis besar saya gambarkan dalam narasi dibawah ini langkah-langkahnya:

  1. Silahkan anda uninstal aplikasi yang ada hubungan dengan aplikasi Dapodik. 
  2. Selanjutnya silahkan anda unduh dan instal service pack 1 windows 7 pada link ini
  3. :http://download.microsoft.com/download/0/A/F/0AFB5316-3062-494A-AB78-7FB0D4461357/windows6.1-KB976932-X86.exe
  4. Tunggu sampai proses unduh selesai ya pastikan ukuran filenya kurang lebih sekitar 550.718 kb.
  5. Setelah Service Pack 1/SP 1 Windows 7 terunduh selanjutnya anda instalkan aplikasi tersebut. 
  6. Langkah selanjutnya proses instalasi selesai anda lakukan restart laptop anda.
  7. Setelah laptop hidup kembali anda lakukan uninstal Aplikasi Microsoft Visual C++ 2015.
  8. Kemudian anda unduh Download & Instal Microsoft Visual C++ di link : https://www.microsoft.com/en-us/download/confirmation.aspx?id=48145&6B49FDFB-8E5B-4B07-BC31-15695C5A2143=1
  9. Dilanjutkan dengan Download & Instal Update Windows 7 SP 1 di link : https://www.microsoft.com/en-us/download/details.aspx?id=49077
  10. Langkah selanjutnya proses instalasi selesai anda lakukan restart laptop anda.
  11. Anda matikan sambungan internet anda, Anti Virus, Windows Defender, hal ini bertujuan agar instalasi berjalan dengan lancar.
  12. Lakukan instalasi Dapodik Versi 2019.c anda.
  13. Tunggu sampai proses instalasi selesai.
  14. Selamat mencoba ya dan semoga anda berhasil.
Sekedar saran buat rekan-rekan semua, bahwa penyelesaian masalah harus anda kenali pokok atau sumber masalah. Hal ini bertujuan agar solusi yang anda lakukan akan berhasil memecahkan permasalahan dengan sempurna. Lakukan update perangkat yang ada pada laptop anda agar pekerjaan kita sebagai operator sekolah bisa lebih cepat selesai jika alat yang digunakan mumpuni.

Tidak ada salahnya anda juga bisa mengajukan pembelian latop yang baru. Berdasarkan juknis bantuan operasional sekolah nomor 3 tahun 2019 dan panduan aplikasi dapodik 2019.c tentang standar minimum yang harus dipenuhi  dengan spesifikasi sebagai berikut:

  1. Processor Intel Core i3 atau yang setara;
  2. Memori I RAM standar 4 GB;
  3. Aplikasi terpasang peramban Web Google Chrome,  Mozilla Firefox.
  4. Sistem Operasi Windows 10;
  5. Hard Drive  120 GB SSD/500 GB HDD;
Mudah-mudahan pengajuan dan harapan anda untuk memiliki perangkat Laptop yang baru sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan segera terwujud. Sebagai perumpamaan seorang pembalap tidak akan sulit menjadi yang terdepan di dalam sirkuit jika hanya mengendari kendaraan yang usang dan ketinggalan zaman. Sebalik akan diatas kertas ada kemungkinan menjadi juara jika menggunakan kendaraan terbaru disertai dengan teknologi terbaru.

Demikian artikel yang bisa saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga mendatangkan manfaat bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel selanjutnya. sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.